Tilang ETLE di Cimahi Akan Segera Berlaku, Catat Penindakan Hukumnya Mulai Tanggal Berikut

- 7 Desember 2022, 09:17 WIB
Ilustrasi tilang ETLE Mobile, Polres Cimahi akan memberlakukannya secara total mulai tanggal berikut. /YouTube NTMC Polri
Ilustrasi tilang ETLE Mobile, Polres Cimahi akan memberlakukannya secara total mulai tanggal berikut. /YouTube NTMC Polri /

BERITA KBB - Plores Cimahi akan segera menerapakan sistem ETLE mobile mulai 1 Januari 2023.

Seperti di kutip Beritakkbb.com dari Pikiran rakyat.com, Sebanyak 176 personel Satlantas Polres Cimahi dibekali perangkat untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas tersebut.

"Penilangan dengan sistem ETLE Mobile masih dalam tahap sosialisasi sejak awal November sampai Desember 2022. Untuk penerapan penindakan hukumnya baru berlaku pada 1 Januari 2023," ujar Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Selasa 6 Desember 2022.

Personel dengan perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) akan disebar ke masing-masing titik di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.

"Kami sudah dapat kiriman peralatan dari Korlantas Mabes Polri. Anggota sudah dibekali kamera untuk masuk ke jaringan ETLE. Nanti mereka disebar ke tiap titik pengaturan lalu lintas di wilayah hukum Polres Cimahi meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Rabu, 7 Desember 2022: Anda Cinta Anda Menjadi Sumber Inspirasi

Dikatahu, bentuk pelanggaran yang bakal ditilang dengan sistem ETLE Mobile yakni pelanggaran yang terlihat secara kasat mata, seperti pemotor yang tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengedara mobil, dan lainnya.

"Pemotor berboncengan tiga orang, melawan arus, atau yang pajak kendaraan belum dibayar," tuturnya.

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Tekad Cintamu Bulat Seperti Bakso, Ada Syahnaz Sadiqah dan Fauzan Nasrul

Halaman:

Editor: Miradin S.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x