Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Richard Eliezer

- 31 Januari 2023, 13:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E /
 
 
BERITA KBB - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya meminta Majelis Hakim untuk menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Yosua. Alhasil, ia dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara meski statusnya menjadi justice collaborator.
 
 
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin 30 Januarib2023.
 
Selain itu, jaksa meminta Hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu, 18 Januari 2023.
 
 
“Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum,” ujar jaksa.
 
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x