Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Ingatkan Pengusaha Untuk Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

- 29 Maret 2023, 19:26 WIB
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Ingatkan Pengusaha Untuk Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2023
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Ingatkan Pengusaha Untuk Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2023 /Prokompin Setda KBB/

BERITA KBB- Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR diharapkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pun meminta para pengusaha agar bisa tepat waktu dalam membayarkan THR.

"Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayar penuh. Oleh karena itu, saya minta kepada para pengusaha agar membayar kan THR tepat waktu,” kata Bupati Hengki Kurniawan, Rabu  29 Maret 2023.

Menurut Hengki, hal tersebut tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Geregetan Ingin Hapus Tes Calistung Untuk Masuk SD, Apa Alasannya?

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
 
"THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau Buruh," tuturnya.

Bupati menyebut sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/Buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wuling Kenalkan Inovasi Alvez di Bandung

Kang Hengki menambahkan, besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
 
Menurut dia, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, Hengki minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini

"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tuturnya. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x