Bawaslu Membantah Ada Penundaan Pilkada di Jawa Barat

- 12 Oktober 2020, 19:01 WIB
Pilkada Serentak 2020./Foto: Istimewa
Pilkada Serentak 2020./Foto: Istimewa /


Berita KBB - Berkembangnya isu di masyarakat terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Barat dibantah oleh Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardia.

Seperti dikutip dari RRI, Hedi menerangkan, sampai saat ini belum ada ketentuan apapun dari pemerintah pusat, terlebih dalam hal penundaan Pilkada Serentak 2020. Sehingga meski pandemi Covid-19 masih mewabah, tidak akan berpengaruh terhadap jalannya proses Pilkada.

"Sampai saat ini, belum ada kebijakan apapun yang di keluarkan oleh DPR RI, KPU RI dan Bawaslu RI terkait wacana penundaan kembali Pilkada, sehingga proses akan terus berjalan sesuai dengan tahapannya," ungkapnya, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang 12 Kecamatan di Tasikmalaya, Rusak Puluhan Rumah dan Satu Korban Jiwa

Baca Juga: Lirik Lagu “Jadian” dinyanyikan Stefan William dan The Junas Monkey, OST Anak Band SCTV, pecah !

Lebih lanjut Hedi menerangkan, meski Pilkada yang sudah memasuki tahapan kampanye ini terus berjalan, namun pihaknya menekankan pentingnya menjalankan protokol kesehatan.

"Walaupun penundaan itu hanya sekedar kabar burung semata, tetapi kamipun terus mendorong seluruh pihak, baik penyelenggara, pengawas hingga tim pasangan calon untuk mengedukasi kan dan menjalankan protokol kesehatan, agar terbentuknya kluster baru di dalam pilkada bisa di hindari," lanjutnya.

Ketika di singgung adakah sanksi yang di berikan bagi pasangan calon yang mengabaikan protokol kesehatan dalam kampanye, Hedi menjelaskan sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2020, berbagai sanksi bisa di berikan sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan oleh pelanggar.

Baca Juga: Indonesia Top 5 Terbaik dalam Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19

Baca Juga: Innalillahi, Dua Warga jadi Korban Tanah Longsor di Kudus

"Merujuk dari PKPU 13 tahun 2020, sanksi yang bisa dijatuhkan beraneka ragam mulai dari teguran ringan, teguran berat hingga pembubaran acara, sesuai dengan pelanggaran yang terjadi di dalam kampanye tersebut," pungkasnya.

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x