Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Acara Ratusan Orang di Hotel Berbintang di Lembang Dibubarkan

- 12 Oktober 2020, 23:00 WIB
ILUSTRASI kerumunan.*
ILUSTRASI kerumunan.* /Pixabay/

BERITA KBB - Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Lembang Kabupaten Bandung Barat termasuk dari unsur TNI/Polri membubarkan paksa kegiatan perkumpulan massa di salah satu hotel berbintang di Lembang.

Selain tidak mengantongi izin, perkumpulan massa yang dihadiri lebih dari 300 orang dari berbagai daerah itu juga melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Babinsa Desa Lembang, Peltu Budiyono menyebutkan, pembubaran perkumpulan itu bermula dari kecurigaan akan adanya kegiatan ilegal di sebuah hotel di Jalan Cijeruk, Desa Lembang. “Malam Minggu kemarin kami datang ke hotel tersebut, dan ternyata pihak hotel mengaku belum puny z izin untuk kegiatan tersebut,” katanya, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Setelah Diprotes, Akhirnya Bandung Barat tak Jadi Masuk Zona Merah

Unsur Muspika Lembang didampingi pihak desa kemudian mendatangi hotel tersebut. Setelah dilakukan interogasi kepada penyelenggara kegiatan, diketahui memang perkumpulan itu tidak mengantongi izin.

"Berdasarkan daftar tamu, jumlah peserta yang hadir sekitar 300 orang, tetapi mungkin sampai 500 orang yang datang, karena parkir kendaraan tamu hingga ke jalan raya," katanya.

Dia menjelaskan, pihak hotel serta penyelenggara mengakui bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dadakan, sehingga tidak sempat meminta izin.

Seluruh peserta perkumpulan pun berencana akan langsung menginap di hotel tersebut, karena kegiatan perkumpulan berlangsung selama dua hari.

Baca Juga: Respon Elegan SBY Ketika DItuding Dalang Demonstrasi, SBY : Ndak Baik Kalau Negeri Kita Subur Fitnah

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x