Sejumlah Perusahaan tak Lagi Mampu Bayar Upah, Ribuan Buruh di KBB Dirumahkan

- 15 Oktober 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan /PIXABAY

BERITA KBB – Sedikitnya 5.700 buruh di Kabupaten Bandung Barat terkena pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat terdampak pandemi Covid-19 sejak awal Maret 2020.

Sebagian besar buruh tersebut merupakan pekerja dari sejumlah perusahaan tekstil di Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Diinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Iing Solihin mengatakan, kebanyakan perusahaan tersebut mengaku sulit mencari pemasukan untuk membayar gaji pegawai karena menurunnya omzet. 

Baca Juga: UU Cipta Kerja 905 Halaman vs 812 Halaman, Najwa Shihab: Bukankah Substansi tak Boleh Diubah?

"Data pekerja formal yang kena PHK terdampak Covid-19 sebanyak 5.700-an orang. Angka itu bisa saja bertambah, saat ini kita juga masih melakukan pendataan perusahaan yang melakukan PHK," ujar Iing, Rabu, 14 Oktober 2020.

Dengan kondisi itu, Iing meminta kepada perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruhnya agar memenuhi pesangon dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pandemi Covid-19 ini juga berdampak pada pekerja informal dan pelaku atau pekerja UMKM. Kebanyakan UMKM terpaksa gulung tikar karena menurunnya pesanan sehingga membuat pemasukan pelaku UMKM berkurang drastis.

Baca Juga: Terganjal Proses Administrasi di Imigrasi Arab Saudi, Habib Rizieq tak Bisa Pulang ke Indonesia

"Pekerja informal itu seperti ojol, pekerja bangunan, pertanian, buruh rumah tangga, pelaku seni, dan semacamnya juga terdampak. Karena kebanyakan menurun dari segi orderan,” katanya.

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x