BERITA KBB – Sebanyak 201 orang menjadi korban penipuan pembangunan perumahan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat sejak 2016 lalu. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 8 miliar lebih.
Perumahan yang dijual tersebut yaitu kompleks Parahyangan Hill Residence dan Bukit Parahyangan Residence di Padalarang.
Kasus terbongkar setelah tiga konsumen yang menjadi korban melaporkan dua pengembang perumahan itu, Osi Rizal (58) dan Irvan Arief Rachman (42) yang masing-masing merupakan komisaris PT Sukses Bangun Parahyangan (SBP) dan bendahara umum.
Baca Juga: Link Live Streaming, Liga Europa Glasgow Celtic Vs AC Milan, Melalui Vidio.com Berikut H2H Kedua Tim
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terungkap dari laporan korban yang sudah membayar cicilan,” ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoirus Maulana Yusuf Marzuki, Kamis, 22 Oktober 2020.
Dia mengungkapkan, pada tahun 2016 PT SBP mengumumkan pembangunan dua komplek perumahan tersebut. Pada saat itu, sudah dilakukan kerja sama kepemilikan lahan. Jadi, lahan pembangunan punya orang lain, bukan punya mereka.
“Saat itu sudah oke semuanya, izin sudah jadi, dan mereka sudah menarik uang dari masyarakat, dan akhirnya ada 201 orang kurang lebih yang telah melakukan pembayaran dengan cicilan,” katanya.
Baca Juga: Ngeri, Polisi Temukan Selebaran Berisi Hasutan untuk Melakukan Penjarahan di Bali
Ketika semua perizinan sudah ada dan pembangunan sudah dimulai, ternyata terjadi kesalahpahaman antara para pemegang saham dengan juga pemilik tanah.