Simak Caranya! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang 2 di KBB Ditutup Akhir Oktober 2020

- 23 Oktober 2020, 17:38 WIB
Para pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta di Kabupaten Bandung Barat Membeludak, Kamis, 22 Oktober 2020.
Para pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta di Kabupaten Bandung Barat Membeludak, Kamis, 22 Oktober 2020. /Cecep Wijaya/BERITA KBB

BERITA KBB – Pendaftar Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) Gelombang 2 di Kabupaten Bandung Barat membeludak sejak Kamis-Jumat, 22-23 Oktober 2020.

Para pendaftar mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM KBB untuk melakukan pendaftaran secara langsung.

Kepala Bidang UMKM KBB Wewen Sarwendamengatakan, untuk gelombang satu, jumlah pendaftar mencapai 57.000-an lebih.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang 2 Dibuka, Warga KBB Serbu Dinas UMKM

Proses pendaftaran dikolektifkan oleh pemerintah desa masing-masing. Namun, ada juga di antaranya yang langsung datang ke dinas.

Gelombang kedua, warga datang langsung ke dinas. Sejak pendaftaran dibuka Senin, 19 Oktober 2020, mereka mulai berdatangan.

“Supaya tertib dan tidak bergerombol seperti sekarang, tadi juga kita minta dikolektifkan per kecamatan. Selanjutnya, warga dipersilakan untuk dikoletifkan ke desa. Tapi kalau ada satu dua, yang ke dinas kita juga layani,” jelas Wewen.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang 2 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar Online dan Persyaratannya

Pendaftaran untuk gelombang dua ini, akan dibuka hingga akhir Oktober 2020. Bagi warga yang mengajukan BLT tersebut, Wewen meminta melengkapi persyaratan administrasi seperti fotocopy KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU) dan foto produk usahanya.

“Kita membantu warga mengajukan BLT itu. Tetap yang menentukan dibantu tidaknya adalah pemerintah pusat,” jelas Wewen seraya mengatakan, jika BLT UMKM gelombang satu sudah cair ke warga sekitar 28 persennya.

Baca Juga: Seribu Paket Sembako dari Kemensos RI Dibagikan pada Karyawan Hotel Terdampak Pandemi

Berikut ini beberapa persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut:

  1. Menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. Menyertakan nomor kontak
    3. Omset usahanya di bawah Rp 50 juta
    4. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman kredit lainnya ke bank.
    5.  Bukan PNS, TNI/ Polri, BUMN, atau BUMD

Sementara untuk cara melakukan pendaftarannya, pemohon bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi setempat melalui kecamatan dan desa masing-masing.***

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x