BERITA KBB – Gus Nur alias Sugi Nur ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.
Gus Nur diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penginaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik Youtube.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Lungamu Ninggal Kenangan' dan Artinya dari Happy Asmara yang Viral di TikTok
"Gus Nur ditangkap di Pakis Malang Jawa Timur pada Sabtu dini hari" ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi seperti dilansir ANTARA.
Dia mengungkapkan, Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Seperti diberitakan di berbagai media, laporan atas Gusnur itu dilakukan oleh Ketua Pengurus Nadlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/x/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Baca Juga: Wow! Pemprov Papua Habiskan Rp 2,37 Triliun untuk Bangun 9 Arena Untuk PON XX/2021
Ia melaporkan kasus tesebut setelah beredar pernyataan Gus Nur yang diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020 lalu.
Di dalam konten Youtube tersebut, Gus Nur mengibaratkan bahwa NU merupakan sebuah bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak beres.