Kasus Covid-19 Melonjak, Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Utamakan Keselamatan Pekerja

- 16 Juni 2021, 19:50 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat mengunjungi pabrik farmasi di Kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat mengunjungi pabrik farmasi di Kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung /

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja

“Terkait adanya lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Rabu, 16 Juni 2021.

Menaker mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

Baca Juga: BCL Ungkap Fakta Kronologis Kapan Dirinya Terpapar Covid19

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” kata Menaker. 

Menaker mengatakan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Baca Juga: Rizky DA Dihujat Netizen, Kemarin Tidak Akui Anak, Sekarang Foto Anak Dipakai untuk Endors

Menurut Menaker, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” kata Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x