Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Simak Inilah Pelanggan yang Terkena Kebijakan Pemerintah

- 13 Juni 2022, 14:10 WIB
Tower kabel listrik tegangan tinggi./foto:antaranews.com
Tower kabel listrik tegangan tinggi./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

"Sekarang masih berlaku tarif listrik lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per 1 Juli 2022," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.

Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Hal ini terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp 500 miliar.

"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," kata Rida.

Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Selain itu, kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Berdasarkan data PLN, angka pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x