Kenaikan Tarif Listrik 17,64 Persen Hingga 36,61 Persen, Kementerian ESDM: Tidak akan Mengganggu Pengeluaran

- 13 Juni 2022, 14:45 WIB
Tower tegangan tinggi PLN./foto:antaranews.com
Tower tegangan tinggi PLN./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas sebesar 17,64 persen.

Sementara kenaikan tarif listrik untuk golongan pemerintah di atas 200 kVA sebesar 36,61 persen.

"Kami pandang dengan kenaikan tarif listrik mereka masih mampu untuk membayarnya dan tidak mengganggu pengeluarannya," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin 13 Juni 2022.

Saat ini tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kiloVolt ampere (kVA) masih sebesar Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh).

Namun, per 1 Juli 2022, tarif listrik untuk pelanggan golongan ini akan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau 17,64 persen.

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp 1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Rida mengatakan kebijakan menyesuaikan tarif listrik hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen.

Hal ini berpotensi menghemat kompensasi Rp 3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).

Pemerintah beralasan kebijakan menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x