RUU Cipta Kerja Sediakan Lapangan Kerja Sebanyak Mungkin, Solusi Bagi Penganggur Kata Menaker Ida

- 14 Oktober 2020, 05:27 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.

Menurut Ida, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Hal itu membuat kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. 

Apalagi di tengah pandemi Covid-19, terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bisa Bertahan Selama Pandemi, Brand Lokal Bandung Digemari Presiden Jokowi

"RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” kata Menaker Ida saat berdialog dengan 34 pemimpin redaksi media massa yang tergabung dalam Forum Pemred dalam acara Sosialisasi RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) secara virtual, Senin 12 Oktober 2020 malam.

Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga dikatakan Menaker Ida untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.

Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, dikatakan bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

Baca Juga: Terharu ! dikenal tangan besi, Kim Jong Un Menangis Untuk Rakyat Korea Utara “Saya Telah Gagal”

Penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam "middle income trap".

Pada kesempatan tersebut, ia juga kembali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x