Buruh Perempuan Ajak Menaker Sosialisasi RUU Cipta Kerja Lewat Publik Figur

- 16 Oktober 2020, 06:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat berbincang dengan buruh perenpuan, Kamis 15 Oktober 2020.
Menaker Ida Fauziyah saat berbincang dengan buruh perenpuan, Kamis 15 Oktober 2020. /Humas Kemnaker

BERITA KBB - Menaker Ida mengajak dialog para pekerja/buruh perempuan yang berasal dari belasan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam acara sosialisasi bertajuk "Mendengar Pekerja/Buruh perempuan bicara RUU Cipta Kerja di lobby gedung A, kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

"Hari ini terasa spesial, karena yang hadir perempuan semua. Sosialisasi dengan para pekerja/buruh ini penting sebelum arus informasi jauh kemana-mana, " kata Menaker Ida.

Dialog dihadiri oleh perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys, Konfederasi Serikat Pekerja Sinergi (KSPS) BUMN, K2N Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Forum Guru dan Dosen DKI Jakarta, K.Sarbumusi, Perempuan Pelaut (PIT), SP Bulog FST BUMN, Sekar Sejahtera AJS FSE BUMN, K2P KSBSI, Federasi Serikat Buruh Konstruksi dan Informal, Federasi Serikat Pekerja Logam Metal dan Elektronik, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Koalisi Perempuan Indonesia serta Solidaritas Perempuan.

Baca Juga: Prioritaskan Tujuan dengan Fleksibel

Bagi Kemnaker, menyelenggarakan sosialisasi RUU Cipta Kerja sangat penting guna menghindari terjadinya distorsi informasi.

"Saya senang sekali, teman-teman memilih tabayyun (klarifikasi) secara langsung, mendengarkan secara langsung dibanding menelan mentah-mentah seluruh informasi terkait UU Cipta Kerja, " kata Menaker Ida.

Menaker Ida menyatakan sasaran RUU Cipta Kerja ini yakni diharapkan akan terbuka kesempatan kerja lebih luas bagi tenaga kerja yang belum bekerja. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang eksis, akan memperoleh kelangsungan bekerja dan peningkatan perlindungan pekerja/buruh.

Baca Juga: Komentar mengenai SARA, Fadli Zon Kaget dengan keberanian Artis Marissa Haque

"Bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, ada peningkatan perlindungan hak-hak mereka, " katanya.

Tak hanya itu, RUU Cipta Kerja juga dikatakan Menaker Ida untuk mendorong produktivitas kerja. Persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x