BERITA KBB – Para pelaku UMKM di Kota Cimahi yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dari pemerintah agar segera mengurus persayaratan untuk bisa mencairkan dana tersebut.
Bantuan tersebut digulirkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan dikhususkan bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk mengurus persyaratan pencairan dana tersebut, para pelaku usaha di Kota Cimahi bisa mendatangi langsung kantor kelurahan terdekat.
Baca Juga: Bambang Soesatyo Bongkar Kedekatan Fadli Zon dengan Jokowi saat di Istana Negara, ternyata...Baca Juga: Bambang Soesatyo Bongkar Kedekatan Fadli Zon dengan Jokowi saat di Istana Negara, ternyata...
Setelah melengkapi syarat dan dokumen yang dipelukan, pelaku usaha di Kota Cimahi akan didata dan didaftarkan oleh pihak kelurahan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.
Adapun syarat maupun dokumen yang harus dibawa pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta di Kota Cimahi, seperti dikutip dari PRFM News dalam artikel Siapkan SKU, Berikut Tata Cara Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kota Cimahi, yakni:
1. Surat Keterangan Usaha (SKU)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Nomor WA yang aktif.
Baca Juga: Lirik Lagu Lesti Kejora 'Kulepas dengan Ikhlas', Raup 38 Juta Tayangan di Youtube
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Rina Mulyani menyatakan BLT UMKM Rp2,4 juta ditujukan bagi pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan suntikan modal usaha di tengah pandemi Covid-19.