Awas! Jangan Sampai BLT UMKM Rp 2,4 Juta tidak Cair Gara-Gara 3 Hal Ini

- 18 Oktober 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /PRFMNews

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.

Ia meminta penerima BLT segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah alias hangus.

Baca Juga: Lirik Lagu Lesti Kejora 'Kulepas dengan Ikhlas', Raup 38 Juta Tayangan di Youtube

Sekedar informasi, pelaku usaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS dari bank penyalur HIMBARA, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke bank BRI. "Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ungkapnya.

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Dana program ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Baca Juga: Vasyl Lomachenko vs Teofimo Lovez: Ini Profil Duel Tinju Dunia Kelas Ringan, 18 Oktober 2020

Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan program ini.

Namun syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.*** (Tri Widiyanti/Ringtimes Bali)

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Ringtimes Bali (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x