BERITA KBB – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) gelombang kedua. Bantuan ini sudah dibuka sejak 13 Oktober 2020 dan ditutup pada akhir November 2020 nanti.
BLT ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Penyaluran pada tahap 2 ini ditargetkan untuk 3 juta pelaku UMKM hingga akhir tahun 2020. Sebelumnya, Banpres ini direncanakan menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Seribu Paket Sembako dari Kemensos RI Dibagikan pada Karyawan Hotel Terdampak Pandemi
Untuk mendapatkannya, pendaftar bisa mendatangi langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat, tetapi untuk menghindari antrean di sana, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online (daring).
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs www.depkop.go.id namun sebelumnya lengkapi syarat berikut agar lolos verifikasi.
Dikutip dari halaman Kementerian Koperasi UKM (kemenkop UKM), untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM), ada beberapa syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Skuad PERSIB Dikembalikan kepada Latihan Mandiri
Syarat Mendapat Bantuan Presiden Usaha Mikro Atau BLT UMKM Gelombang 2