Kelompok Perempuan Terdampak Pandemi Mendapat Bantuan Program Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker

- 23 Oktober 2020, 19:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan bantuan Program JPS pada perwakilan Kelompok Perempuan terdampak pandemi, di Mojokerto, Jatim, Jumat 23 Oktober 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan bantuan Program JPS pada perwakilan Kelompok Perempuan terdampak pandemi, di Mojokerto, Jatim, Jumat 23 Oktober 2020. /Humas Kemnaker

BERITA KBB – Dalam rangka melakukan langkah strategis penanganan Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 bagi tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur.
 
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat. 
 
"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," kata Menaker Ida di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Pandemi, Sidang Senat Terbuka Universitas Halim Sanusi PUI Bandung Dilakukan Secara Daring dan Lurin
 
Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya. Program ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.
 
“Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah,” ucapnya. 
 
Menaker mengatakan, program tenaga kerja mandiri merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreatifitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap DAK Tahun 2018
 
Ia menjelaskan, dalam program tenaga kerja mandiri, bantuan yang diberikan berupa uang untuk modal usaha, untuk membeli peralatan, dan untuk modal pelatihan.
 
"Nantinya perkelompok akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 40 juta, untuk 20 orang maksimal tiap kelompoknya," jelasnya.
 
Ia juga mengungkapkan bahwa program ini sudah berjalan 40 persen dari total 12.500 kelompok penerima.

Baca Juga: Bingung Mau Berakhir Pekan Dimana Bersama Keluarga? Cobain Deh Bumi Perkemahan di Daerah Ini
 
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, dalam laporannya menyatakan bahwa penyerahan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 Untuk Kelompok Perempuan di Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 diberikan kepada 15 kelompok yang terdiri dari 20 orang anggota, sehingga berjumlah total 300 orang penerima.
 
"Bantuan ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 untuk membantu menghidupkan kembali wirausaha yang mereka tekuni," ujar Suhartono.
 
Walaupun tengah terjadi pembatasan mobilitas, Suhartono berharap hasil karya para wirausaha baru dapat berkembang dan diterima pasar secara luas. Sebab, wirausaha baru tidak hanya dapat berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia, tetapi juga membuka peluang kesempatan kerja bagi lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Begini Cara Ngecek Apakah Anda Penerima bantuan Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta? Ini Tahapannya
 
Sementara itu, salah satu penerima bantuan JPS, Nur Akromah, menyambut baik dan sangat antusias atas penyerahan bantuan ini, menurutnya hal ini berdampak baik bagi kelompok perempuan dalam mengasah keterampilan dan kompetensinya untuk peningkatan ekonomi keluarga pada khususnya dan untuk ekonomi masyarakat pada umumnya.***

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x