Pendaftaran Bantuan UMKM Facebook Ditutup Pekan Depan, Jangan Terlewat!

- 27 Oktober 2020, 14:13 WIB
Program Dan Bantuan UKM Facebook
Program Dan Bantuan UKM Facebook /Tim Denpasar Update

BERITA KBB - Raksasa internet Facebook akan menggelontorkan bantuan dana bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Total ada 400 UMKM yang akan mendapatkan bantuan dari Facebook senilai kira-kira Rp 31 juta rupiah.

"Di Indonesia, kami menawarkan sekitar IDR 12,5 milyar dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat. Setiap dana bantuan berjumlah Rp 31.017.300, yang terdiri dari Rp 19.385.800 dalam bentuk tunai dan Rp 11.631.500 dalam kredit iklan opsional, untuk membantu selama masa yang sulit ini. Dana bantuan tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat dan terdaftar di Indonesia," tulis Facebook dalam lama resminya.

Baca Juga: LOWONGAN Kerja, RNI Buka Rekrutmen Management Trainee Program (MTP)

Baca Juga: Pendaftaran Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka! Begini Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerimanya

Dikutip dari keterangan resmi di laman Facebook, pendaftaran program bantuan UMKM ini telah diperpanjang hingga 2 November 2020 mendatang. Agar bisa mengajukan permohonan, bisnis Anda harus:
- Memiliki 2 sampai 50 karyawan
- Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun
- Terdampak COVID-19
- Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook

Simak prosedur pengajuan permohonan di bawah ini untuk mengetahui apakah area Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, atau untuk mendapatkan informasi terkini melalui email ketika pendaftaran dibuka.

Bisnis kecil tidak perlu memiliki eksistensi Facebook sebelumnya untuk mendaftar.

Baca Juga: Libur Panjang, Ridwan Kamil Ingatkan Pengelola Wisata, Emil : Janjinya 50 persen dari Kapasitas

Baca Juga: Awas, Besok Puncak Arus Mudik Libur Maulid

Ingat bahwa Anda harus bertempat tinggal di negara ini agar dapat membuka formulir pengajuan untuk menerima dana ini.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- Akta Pendirian entitas bisnis Anda
- Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor - Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda

***

 

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x