BERITA KBB - Maraknya kasus pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) mendorong pentingnya peningkatan literasi keuangan, terutama di kalangan pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Isu tersebut menjadi sorotan utama dalam diskusi jurnalis bertajuk "Ayo Ngobrol Uang: Literasi Keuangan dan Akses Pembiayaan Legal bagi Masyarakat" di Bahagia Kopi, Kota Bandung, Rabu (2/7/2025).
Diskusi menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, serta akademisi dari Universitas Bina Nusantara (Binus), dan diikuti oleh puluhan jurnalis dari Bandung Raya.
Baca Juga: Pesinetron MR Ditangkap Usai Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Sebar Video Syur, Polisi: Motifnya Ini
Menurut Yuzirwan, Kepala Direktorat Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jabar, literasi keuangan bukan sekadar mengenal istilah finansial, tapi mencakup kemampuan mengelola keuangan pribadi dan mengambil keputusan finansial yang bijak.
“Pinjaman ilegal biasanya tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK. Karena itu, OJK tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Jika terjadi masalah, penyelesaiannya masuk ranah pidana,” ujarnya.
Yuzirwan menyebutkan, terdapat kesenjangan antara indeks inklusi keuangan (80,51%) dan indeks literasi keuangan (66,46%). Gap ini menjadi celah suburnya penipuan keuangan digital, termasuk pinjol ilegal dan praktik seperti “bank emok”.
Baca Juga: Kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal Kekerasan Mei 1998 Picu Isak Tangis Anggota DPR
Senada, Hesti Pangastuti, Widyaiswara Ahli Madya dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar, menyebut tantangan utama UMKM adalah belum bisa memisahkan keuangan usaha dan rumah tangga. Akibatnya, mereka kesulitan mengakses pembiayaan formal dan akhirnya terjebak pinjaman ilegal.
Sebagai alternatif legal, ia mencontohkan program Kredit Caang, yang memberi pembiayaan satu tahun dengan bunga ringan.
Sementara itu, program seperti PNM Mekaar dinilai sebagai model inklusi keuangan berbasis pendampingan. Selain memberi pinjaman tanpa agunan, program ini juga membina pelaku usaha kecil lewat pencatatan keuangan, pertemuan rutin, dan dukungan kelompok.
Baca Juga: Update Skandal Kekerasan Vadel Badjideh: Laura Meizani Kini Siap Ungkap Fakta di Hadapan Hakim
Enti Daryati, pelaku UMKM asal Bandung, adalah salah satu contoh sukses nasabah PNM yang berhasil meningkatkan usaha dan memperbaiki ekonomi keluarga sejak bergabung dengan Mekaar.
Diskusi juga menyoroti data dari Satgas PASTI, yang mencatat 15.162 aduan pinjol ilegal sepanjang 2024, mayoritas dilaporkan oleh kelompok usia 26–35 tahun.
Dosen Binus, Dian Kurnianingrum, menilai fenomena ini menunjukkan rendahnya pemahaman risiko di kalangan milenial dan Gen Z. Ia mendorong sistem perlindungan konsumen keuangan berbasis teknologi seperti di Korea Selatan dan Inggris.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Aturan BGN yang Wajibkan Surat Izin saat akan Pantau Dapur MBG: Fungsi Pengawasan Ada Disitu
Diskusi ini diharapkan mendorong ekosistem keuangan inklusif dan sehat, sekaligus memperluas jangkauan literasi keuangan ke komunitas akar rumput.***