Netflix, Instagram, YouTube Hingga Twitter Terancam Diblokir, Berikut Penjelasan Kominfo

- 25 Juni 2022, 17:14 WIB
Netflix, Instagram, YouTube Hingga Twitter Terancam Diblokir, Berikut Penjelasan Kominfo
Netflix, Instagram, YouTube Hingga Twitter Terancam Diblokir, Berikut Penjelasan Kominfo /Chanel YouTube official

 

 
BERITA KBB - Banyak aplikasi di Indonesia yang dianggap bermasalah oleh Kominfo karena belum mendaftarkan Private PSE (Electronic System Provider).
 
Diketahui PSE merupakan cara untuk membuat ruang digital di Indonesia menjadi sehat dan aman.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengenai rencana pemblokiran dan penjelasan mengenai PSE bagi platform digital.
 
 
"Kita bisa mendorong penyelenggaraan sistem elektronik (platform digital) yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers.
 
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, hal ini merujuk amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
 
Dedy Permadi juga menjelaskan, jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
 
 
"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," ujar Dedy.
 
Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengatakan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
 
Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id
 
Terdapat juga banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.
 
Sehingga beberapa aplikasi seperti seperti Instagram, YouTube, Netflix, WhatsApp, Twitter, dan Zoom terancam kebijakan blokir dari Kominfo.
 
 
Jubir Kominfo tersebut kembali menjelaskan, pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
 
"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," ujar Dedy.
 
Ia mencontohkan, misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
 
Kemudian, jika PSE yang belum mendaftar merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
 
Salah satu manfaat pendaftaran PSE ini diutarakan Dedy ialah ketika ada masalah atau melanggar hukum di Indonesia, maka dengan mudah pemerintah untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.
 
Namun, itu semua dianggapnya hanya bisa dijalankan dengan pendaftaran PSE tersebut kepada Kominfo sebagai regulator.
 
"Kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE," ungkapnya.
 
Meskipun banyak yang belum terdaftar, tak sedikit juga platform digital yang sudah mendaftarkan PSE.
 
Menurut Dedy, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lain - lain yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x