BERITA KBB- Berita terbaru kasus gugatan Wenny Ariani atas Rezky Aditya sampai ke titik keputusan hakim.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah memutuskan Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Putusan ini telah dibacakan pada Jumat, 20 Mei 2022.
Baca Juga: Christian Bale Memainkan Peran Film Thor Love and Thunder Yang Menjadi Gorr The God Butcher
Meski demikian, Putusan hakim ini bukanlajj berdasar atas hasil tes DNA. Padahal sejak perkara ini bergulir pada 2021, Wenny Ariani berani melakukan tes DNA.
Pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan mengatakan, fakta yang terungkap di persidangan cukup untuk memenangkan kliennya.
"Kesaksian, foto, akta kelahiran, banyak buktinya. Beberapa sudah kami serahkan di pengadilan," kata Ferry Aswan ditemui di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kesaksian Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait tentang anak yang lahir di luar perkawinan juga jadi pertimbangan majelis hakim PT Banten.
Seandainya Rezky Aditya bersikukuh membantah putusan ini dengan ajukan kasasi, maka kondisi berbalik. Tes DNA bukan lagi diminta pihak Wenny sebagai bukti, tapi Rezky yang wajib melakukannya.