BERITA KBB – Dalam Kunjungan Presiden RI Joko Widodo bersama ibu Iriana dan Rombongan ke Istana Maryinsky, Ukraina.
Jokowi menandatangani perjanjian bebas visa bagi warga Negara Ukraina yang memiliki paspor biasa.
Sehingga warga Ukraina yang ingin mengunjungi Indonesia tidak memerlukan Visa selama 30 hari.
Baca Juga: Ini Cara Biar Christian Kembali Berperan Sebagai Batman
“Perjanjian pembebasan visa yang diteken Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi merupakan bagian dari peningkatan hubungan antar kedua bangsa yang signifikan,” ucap Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasil Hamianin dikutip dari website PMJNews.
Sebelumnya, warga negara Ukraina sejak Maret 2022 memperoleh status visa saat kedatangan (VOA).
Namun dengan adanya perjanjian ini seluruh pemilik visa Ukraina dibebaskan masuk ke wilayah Indonesia selama 30 hari tanpa visa.
Baca Juga: Manfaat Membaca Ayat Kursi : Surat Al - Baqoroh Ayat 225-257, Bagi Kehidupan Kita!
Kedatangan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana meski singkat sangatlah bermakna karena dilakukan di tengah kecamuk agresi militer yang dilakukan Rusia.
Seiring kunjungan Presiden Indonesia, serangan udara Rusia menghujani Odessa, Mykolaiv, Kharkiv, dan Donetsk.