BERITA KBB -Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina seorang ibu dan anak asal Bali telah menipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 512 miliar dan kini keduanya telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.
Keduanya saling mengenal pertama kali pada tahun 2008, saat Eka bekerja sama di perusahaan asal Malaysia dengan Putri Lolwah sebagai pemegang sahamnya.
Lalu pada tahun 2009, Putri Lolwah sedang berkunjung ke Bali dan dikenalkan oleh Evie Marindo Cristina.
Putri Lolwah meminta Eka dan Evie membantu mengurus pembangunan villa di Banjar sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar pada tahun 2010.
Sejak April 2011 hingga September 2018, Putri Lolwah mentrasfer uang seacara bertahap dengan total Rp 505.492.047.760.
Putri Lolwah juga sempat mentransfer uang sebesar Rp 7.000.000.000 untuk digunakan membangun restaurant di jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Drakor Tentang Bisnis Yang Bikin Melek Investasi