Namun hingga saat ini pembangunan villa dan restaurant tersebut tidak pernah selesai dan saat Putri Lolwah meminta kembali uang tersebut, tersangka tidak mengembalikan uang tersebut dikarenakan dipakai untuk membeli tanah dan mobil.
Oleh karena itu Kejaksaan Negeri (Kejari) I Gede Ancana menjatuhkan vonis kepada kedua tersangka dihukum penjara selama 19 tahun.***