Peradilan Internasional ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin, Zelensky Nilai sebagai Keputusan berse

- 18 Maret 2023, 18:03 WIB
Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky. Peradilan Internasional ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin, Zelensky Nilai sebagai Keputusan bersejarah
Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky. Peradilan Internasional ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin, Zelensky Nilai sebagai Keputusan bersejarah /Ukrainian Presidential Press Service/Handout via REUTERS/

Berita KBB – Internasional Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi ratusan anak secara ilegal dari Ukraina ke Rusia sejak invasi Moskow, Jumat (17/3).

Dari situs resmi ICC melalui siaran pers, ICC menyebut bahwa,

“... Presiden Federasi Rusia, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) secara tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) secara tidak sah dari wilayah yang diduduki Ukraina ke Federasi Rusia (berdasarkan pasal 8(2)(a)(vii) dan 8(2)(b)(viii) Statuta Roma).

Kejahatan-kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah yang diduduki Ukraina setidaknya sejak 24 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal Tayangan Indosiar Minggu, 19 Maret 2023. Ada BRI Liga 1: Arema FC vs Persikabo dan RANS vs Persita

Terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Putin memikul tanggung jawab pidana individu atas kejahatan-kejahatan tersebut, (i) karena telah melakukan tindakan-tindakan tersebut secara langsung, bersama-sama dengan orang lain dan/atau melalui orang lain (pasal 25(3)(a) Statuta Roma), dan (ii) karena kegagalannya dalam menjalankan kontrol dengan baik terhadap para bawahannya baik sipil maupun militer yang telah melakukan tindakan-tindakan tersebut atau mengizinkan tindakan-tindakan tersebut dilakukan, dan berada di bawah otoritas dan kontrolnya secara efektif, berdasarkan tanggung jawab atasannya (pasal 28(b) Statuta Roma).”

ICC sendiri merupakan pengadilan internasional yang dirancang membantu sistem yudisial nasional untuk mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida dengan beranggotakan 123 negara yang berbasis di Den Haag, Belanda.

ICC jua mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada komisaris kepresidenan Rusia Maria Lvova-Belova atas pelanggaran serupa.

Baca Juga: Profil Degan Septoadji Hadir Di MasterChef Indonesia Season 10 Sabtu 18 Maret 2023 Kejutan Apa Yang Diberikan?

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x