Elon Musk Dinyatakan Langgar Undang-Undang Pekerja Gara-Gara Cuitan Kontroversialnya dari 2018, Begini Katanya

- 1 April 2023, 15:00 WIB
Berikut isi cuitan Elon Musk tahun 2018 yang membuatnya dinyatakan melanggar Undang-Undang Pekerja Amerika Serikat.
Berikut isi cuitan Elon Musk tahun 2018 yang membuatnya dinyatakan melanggar Undang-Undang Pekerja Amerika Serikat. /

Berita KBB - CEO Tesla dan Twitter Elon Musk diputus melanggar undang-undang pekerja federal oleh pengadilan banding Amerika Serikat, Jumat 31 Maret 2023.

Putusan pelanggaran undang-undang pekerja oleh Elon Musk ini imbas dari cuitannya di Twitter, yang menyebut bahwa karyawan Tesla yang bergabung dengan serikat buruh akan kehilangan opsi sahamnya.

Sidang banding ke-5 yang dilaksanakan di New Orleans itu memperkuat putusan Dewan Perburuhan Nasional Amerika Serikat, bahwa cuitan Elon Musk tahun 2018 itu dianggap mengancam serikat pekerja. Musk pun diperintahkan untuk menghapus cuitan tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan KEK Lido City

Diketahui, Musk mengunggah cuitan kontroversial itu di tengah-tengah kampanye pengorganisasian di pabrik Tesla di Fremont, California, yang diselenggarakan oleh serikat pekerja United Auto Workers (UAW).

“Nothing stopping Tesla team at our car plant from voting union … But why pay union dues & give up stock options for nothing?”

“(Tidak ada yang hentikan tim Tesla di pabrik mobil kami untuk memungut suara (bergabung serikat pekerja,red) … Tapi buat apa bayar iuran serikat pekerja dan memberikan opsi saham gratisan?)” cuit Elon Musk kala itu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Industri Film Bisa Jadi Diplomasi Budaya Tingkat Tinggi

Menanggapi putusan tersebut, presiden UAW, Shawn Fain memberikan apresiasi, tapi juga menyatakan bahwa hal itu menyorot Undang-Undang Pekerja Amerika Serikat yang dilanggar Musk.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x