BERITA KBB- Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, melalui pemerintah Kabupaten Purwakarta, bantuan langsung tunai (BLT) UMKM bisa segera disalurkan melalui Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021.
Pada akhir artikel ini akan ditautkan link https://bit.ly/bpumpwk2021 untuk mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM melalui Banpres 2021 masyarakat Kabupaten Purwakarta. Masyarat diharapkan segera memanfaatkan momentum ini untuk menggerakan ekonominya.
Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta memastikan bahwa link tersebut benar adanya.
Dalam formulir pendaftaran BLT UMKM 2021, DKUPP Kabupaten Purwakarta juga mencantumkan syarat-syara apa saja yang bisa dipenuhi warga Purwakarta.
"Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Kabupaten Purwakarta. Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sampurasun," kata DKUPP Kabupaten Purwakarta.
Berikut ini adalah form pendaftaran baru Program Bantuan Produktif Usaha Mikro dari Kementrian Koperasi dan UKM RI Tahun 2021 untuk pelaku usaha mikro di Kabupaten Purwakarta. Persyaratan pendaftar BPUM ini adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Elektronik berdomisili di Kabupaten Purwakarta
3. Memiliki Usaha Mikro dengan bukti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Pendaftar bukan ASN, ANGGOTA TNI/POLRI, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Data pendaftar onlione ini akan kami kirimkan ke KEMENKOP dan UKM RI untuk dilakukan Verifikasi. Pihak pengusul BPUM ini hanya Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta. Form pendaftaran sesuai dengan Juklak No. 3 Tahun 2021 dari Kemenkop dan UKM RI.
"Sebelum mengisi form ini, disiapkan terlebih dahulu file/foto KTP, KK, NIB/SKU, dan foto Tempat Usaha. Informasi penerima dana BPUM akan diberitahukan langsung oleh Bank Penyalur dana BPUM via SMS ke nomor HP yang terdaftar," kata DKUPP.
Berikut ini link untuk formulir pendaftaran BLT UMKM BPUM Kabupaten Purwakarta