Inikah Hukuman yang Akan Dijalani HW Atas Aksi Bejat Perkosa Belasan Santriwati

- 9 Desember 2021, 10:04 WIB
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Riyono menjelaskan kepada wartawan soal kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Riyono menjelaskan kepada wartawan soal kasus guru hamili belasan santri hingga melahirkan /yedi supriadi

 

BERITA KBB – Viral di media sosial aksi bejat seorang HW yang telah menghamili belasan santriwati sebagai muridnya.

HW merupakan seorang guru di salah satu pondok pesantren TM di daerah Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Ternyata aksi bejat HW ini menghamili santriwati berulang kali hingga melahirkan.

Baca Juga: Heboh Kasus Pelecehan Seksual Dilakukan HW Pengasuh Ponpes di Cibiru Bandung, Ridwan Kamil Angkat Bicara

Baca Juga: CABULI Belasan Santrinya Hingga Hamil, Ini Janji Manis Guru Sekaligus Pemilik Pondok Pesantren di Cibiru

Pasalnya, HW membujuk santriwati dengan berbagai alasan yakni dengan dijanjikan sebagai polisi wanita hingga sang istri sudah tidak mau melayani.

Sidang pertama mengenai HW berlangsung tertutup pada tanggal 8 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Bandung.

Atas aksi bejat yang dilakukan HW terhadap para santriwati akan diancam dengan pidana 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x