Hukuman Ini Bisa Dijatuhkan ke Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Apa Itu?

- 9 Desember 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/Tumisu/

BERITA KBB – Kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat membuat geger publik dan membuat geram.

Pasalnya, seorang guru yang seharusnya menjadi pendidik sekaligus pengayom justru melakukan aksi tak terpuji pada belasan santriwati di pondok pesantrennya.

Sontak saja, kasus yang akhirnya terbongkar ke publik tersebut langsung menyita atensi dan membuat sorotan terhadap kasus tersebut.

Soal kasus yang menggemparkan ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti memberikan pandangannya.

Baca Juga: Herry Wirawan Alias HW Ternyata Memiliki Perjalanan Kurang Baik Saat Jadi Santri, Ini Kata Wagub Jabar Uu

Dia mengatakan pelaku pemerkosaan 12 santriwati tersebut pantas mendapatkan hukuma penjara 20 tahun serta hukuman kebiri.

"Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno di Jakarta, Kamis 9 Desember 2021.

Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kalah Memalukan dari Persebaya Surabaya, Robert Alberts Sebut Hasil Terburuk Persib Bandung

Di samping itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x