Bejat!! Perkosa Santriwati 10 Kali, Oknum Pimpinan Ponpes di Subang Kini Ditangkap

- 23 Juni 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi. Perkosa Santriwati 10 Kali, Oknum Pimpinan Ponpes di Subang Kini Ditangkap
Ilustrasi. Perkosa Santriwati 10 Kali, Oknum Pimpinan Ponpes di Subang Kini Ditangkap /

 

 
 
BERITA KBB - Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, memerkosa salah seorang santri perempuan di bawah umur.
 
Perbuatan itu terbongkar setelah korban menuliskan pengalaman pahitnya di enam lembar kertas yang belakangan ditemukan ibu korban.
 
Kepala Polisi Resor Subang Ajun Komisaris, Sumarni menyebut inisial pelaku ialah DAN (45 tahun), yang juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang. 
 
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres, pada hari Kamis 23 Juni 2022.
 
 
Adapun, dasar penangkapan pelaku ialah laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022.
 
Polisi baru menunjukkan wajah pelaku kepada para wartawan dalam konferensi pers di Markas Polres Subang, pada hari Rabu 22 Juni kemarin.
 
Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.
 
 
Curahan hati korban yang baru berusia 15 tahun itu tertuang dalam enam lembar kertas berisi tulisan tangannya.
 
"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi. Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," tutur Sumarni.
 
Setelah polisi menangani kasus tersebut akhirnya diketahui bahwa pelaku awalnya memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya.
 
 
Selain itu, Sumarni menduga pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk memerkosa muridnya itu.
 
"Anggap saja ini suatu proses pelajaran, terus diniatkan agar dapat ridho dari guru. Itu merupakan kalimat yang disampaikan oleh pelaku kepada korban," ujar Sumarni, mengutip pengakuan dari korban. 
 
Korban yang mendapatkan perlakuan itu pun diakui hanya bisa pasrah.
 
Akibat mendapatkan kekerasan seksual, korban kini disebut mengalami trauma hingga memerlukan penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Subang.
 
 
Namun, Sumarni tidak menjelaskan lebih lanjut nasib korban untuk melanjutkan sekolahnya.
 
“Hal ini tentu harus menjadi pelajaran untuk masyarakat khususnya orangtua agar lebih menjaga anaknya. Selain itu, menjadi evaluasi untuk dunia pendidikan,” ujar Sumarni. 
 
Ia pun berharapan kejadian serupa tidak akan terulang lagi sehingga mencoreng nama baik lembaga pendidikan.
 
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam pasal 41 ayat 1 junto pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang - Undang 17 tahun 2016.
 
Untuk ancaman hukumannya, Sumarni mengatakan minimal penjara lima tahun dan paling lama selama 15 tahun. Ditambah, denda senilai Rp5 Miliar.
 
Pihak korban pun berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x