BERITA KBB - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberi berbagai insentif fiskal berupa diskon pajak dan pembebasan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan bagi wajib pajak.
Pemutihan dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Berdasarkan unggahan akun instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada hari Jumat 24 Juni, pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor 1 Juli-31 Agustus 2022 dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Selain Jabar, insentif serupa juga diterapkan di sejumlah provinsi lainnya selama pandemi covid-19.
Salah satunya, DKI Jakarta, yang masa berlakunya berakhir pada akhir tahun lalu.
Berikut rincian insentif pemutihan kendaraan bermotor Jabar:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.
2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4.Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
c. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
5.Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke - I
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Berikut ketentuan yang harus dipenuhi warga Jabar untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut:
1. BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.
2. PKB: STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).***