Jumat, 3 Februari 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)
Baca Juga: Ketum Koni Jabar Semangati Faji Jabar Tingkatkan Prestasi dan Pembinaan Atlet
Sabtu, 4 Februari 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)
Minggu, 5 Februari 2023: Tidak Beroperasional
Syarat-syarat yang bisa disiapkan untuk memproses perpanjangan masa berlaku SIM di simling adalah sebagai berikut:
-
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
-
KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
-
Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
-
Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.