Syarat, Lokasi, dan Jadwal SIM Keliling (Simling) Layanan SIM A dan C di Kota Bandung 30 Januari - 5 Februari

- 30 Januari 2023, 19:39 WIB
Syarat, Lokasi, dan Jadwal SIM Keliling (Simling) Layanan SIM A dan C di Kota Bandung 30 Januari - 5 Februari
Syarat, Lokasi, dan Jadwal SIM Keliling (Simling) Layanan SIM A dan C di Kota Bandung 30 Januari - 5 Februari /

Jumat, 3 Februari 2023: Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)

Baca Juga: Ketum Koni Jabar Semangati Faji Jabar Tingkatkan Prestasi dan Pembinaan Atlet

Sabtu, 4 Februari 2023: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG3, Bandung)

Minggu, 5 Februari 2023: Tidak Beroperasional

Syarat-syarat yang bisa disiapkan untuk memproses perpanjangan masa berlaku SIM di simling adalah sebagai berikut:

 

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

  2. KTP atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.

  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

  4. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x