Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Berikut ini hal yang bisa Anda perhatikan sebelum melakukan perpanjangan SIM di Simling:
-
Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.
-
Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.
-
Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
-
Pelayanan sim keliling, gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
Jam operasional pelayanan Simling dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.