Syarat, Lokasi, dan Jadwal SIM Keliling (Simling) Layanan SIM A dan C di Kota Bandung 30 Januari - 5 Februari

- 30 Januari 2023, 19:39 WIB
Syarat, Lokasi, dan Jadwal SIM Keliling (Simling) Layanan SIM A dan C di Kota Bandung 30 Januari - 5 Februari
Syarat, Lokasi, dan Jadwal SIM Keliling (Simling) Layanan SIM A dan C di Kota Bandung 30 Januari - 5 Februari /
  • Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

  •  

    Berikut ini hal yang bisa Anda perhatikan sebelum melakukan perpanjangan SIM di Simling:

     

    1. Perpanjangan SIM dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.

    2. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, maka bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk permohonan proses penerbitan SIM baru.

    3. Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.

    4. Pelayanan sim keliling, gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

     

    Jam operasional pelayanan Simling dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

    Halaman:

    Editor: Miradin Syahbana Rizky


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x