Lindungi Ketua RT dan RW di Kota Bandung, Yana Mulyana Beri Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian

- 23 Februari 2023, 12:42 WIB
Lindungi Ketua RT dan RW di Kota Bandung, Yana Mulyana Beri Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Lindungi Ketua RT dan RW di Kota Bandung, Yana Mulyana Beri Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian /DOK HUMAS KOTA BANDUNG
 
 
Berita KBB- Walikota Bandung Yana Mulyana menilai bahwa beban kerja para ketua RT dan RW di Kota Bandung sangat tinggi, sehingga hal itu akan membawa dampak tersendiri terhadap keselamatan kerja para ketua.
 
Atas dasar itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memfasilitasi ketua RT dan RW berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
 
Walikota Bandung menjelaskan upaya tersebut ketika melaksanakan pertemuannya dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka membahas Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.
 
 
Upaya yang dilakukan Pemkot Bandung ini adalah kabar baik bagi semua ketua RT dan RW, karena sekarang akan mendapatkan fasilitas dan apresiasi tersebut selama menjabat sebagai ketua di wilayahnya masing-masing.
 
Dilansir dari Info Bandung Kota pada Kamis (23/2/2023), Yana menekankan bahwa pemberian fasilitas jaminan keselamatan kerja dan kematian ini sebagai bentuk perlindungan, sehingga perlu diberikan kepada para RT dan RW dalam menjalankan tugasnya.
 
“Kita lindungi RT dan RW, ini satu hal yang baru. Dengan jam kerja tinggi dalam pelayanan publik, kita apresiasi pada jaminan kecelakaan kerja dan kematiannya,” kata Walikota.
 
Fasilitas JKK dan JKM ini sudah merupakan program baru yang diluncurkan oleh Pemkot Bandung, yang mana sebelumnya para ketua RT dan RW tidak mendapatkan.
 
 
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Firman Nugraha bahwa saat anggaran JKK dan JKM tersebut sudah disediakan pada anggaran masing-masing kelurahan.
 
Rekapitulasi data Kota Bandung saat ini terdapat sebanyak 9.958 RT dan 1.956 RW, sementara jumlah anggaran yang sudah disiapkan sejumlah Rp955 juta.
 
Untuk mewujudkan program ini, Pemkot Bandung pun tengah mempersiapkan aturan-aturan yang ke depannya mengatur pelaksanaan upaya baru ini.
 
Menurut Firman, anggaran program JKK dan JKM ini akan segera turun setelah Peraturan Walikota (Perwal) diterbitkan sebagai dasar produk hukumnya.
 
“Pada dasarnya, sudah ada anggaran dan siap dibayarkan. Kita menunggu Perwal. Sampai saat ini mereka sedang menunggu perkembangan dari kita,” ujarnya.***
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Info Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x