Berita KBB - Bila Anda biasa membeli obat-obatan medis via e-commerce, sebaiknya berhati-hati dan waspada, jangan sampai produk obat yang dibeli adalah obat palsu.
5 orang ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan peredaran 76.695 butir obat dan suplemen ilegal dan palsu, yang dijual melalui toko online. Nilai dari obat palsu dan ilegal itu mencapai Rp 130 miliar.
Dilansir PMJ News pada Rabu 31 Mei 2023, 5 orang yang ditangkap atas dugaan peredaran obat palsu dan ilegal itu semuanya berperan sebagai penjual. Mereka diketahui berinisial IB (31), I (42), FS (42), FZ (19) dan S (62).
Dalam konferensi pers, terungkap bahwa dari puluhan ribu obat palsu yang diamankan polisi, terdapat obat untuk melindungi sistem pencernaan bayi dengan merk Interlac, demikian pernyataan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.