Astaga! Warga Bandung ini Nekat Impor Bibit Ganja dari Amerika Serikat

- 19 Oktober 2020, 13:09 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja /gradyreese/Getty Images

BERITA KBB - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menangkap pria bernama Gun Gun warga Sekeloa, Kota Bandung. Pasalnya Gun Gun diketahui mendatangkan (mengimpor) bibit ganja dari Amerika Serikat (AS) dan menanam bibit tersebut di rumahnya.  


Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan ada lima batang pohon ganja yang ditanam di pot besar maupun pot kecil yang diduga ditanam oleh Gun Gun.
 
"Tersangka Gun Gun ini memberi semacam sinar ultraviolet, lampu, jadi di ruangan tertutup, kemudian dikasih bilik, supaya pertumbuhannya lebih cepat lagi," kata Rudy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung,  seperti dikutip dari Antara, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Kominfo: Ada Lebih dari Dua Ribu Hoaks Soal Covid-19

Baca Juga: Sedih ! Siswa SMA di Gowa Nekad Akhiri Nyawanya Diduga Karena Depresi Tugas Daring


Rudy mengatakan, Gun Gun membeli bibit ganja itu dari AS melalui aplikasi media sosial Instagram. Lalu barang itu dikirim oleh penjual di AS melalui jasa ekspedisi pengiriman.
 
"Barang itu kan bisa keluar (dikirim) dari Amerika, di sana kan ganja itu legal, tapi kalau masuk ke Indonesia, ya bisa terlacak," katanya.
 
Tersangka itu, kata Rudy, menanam ganja tersebut di rumah kontrakan milik kakaknya di Jalan Sekeloa Utara, Kota Bandung. Namun, kata dia, kakak tersebut tidak mengetahui kegiatan adiknya yang berkebun ganja.

Baca Juga: Waduh! Penerimaan Pajak Turun 14 Persen!

Baca Juga: Beberapa Hal yang Bikin Bangga Jadi Orang Indonesia
 
Menurutnya, Gun Gun baru pertama kali mencoba menanam ganja tersebut. Meski begitu, kemungkinan ganja tersebut akan diperjualbelikan apabila sukses tumbuh dengan subur.
 
"Kemungkinan bisa saja membuka kebun ganja di sekitar rumahnya atau di mana, ini biji (bibit) ganjanya cukup banyak juga," kata dia.
 
Atas perbuatannya, Gun Gun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat yakni pidana mati.***

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x