BERITA KBB - Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti indikasi kuat bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Hal ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga kental dengan nuansa politik, menjelang Pilkada 2024.
PGK Ketua Umum PGK Kabupaten Tasikmalaya, Ujang Amin, dalam keterangannya, telah melayangkan laporan resmi terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut.
Baca Juga: Pasca Gempa 4.9M Landa Garut dan Bandung, Polres Garut Lakukan Pendampingan Pendataan
Pihaknya mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus ini.
Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Ujang Amin menyebut, bahwa ada beberapa temuan yang menjadi dasar laporan PGK. Salah satunya adalah adanya cenderamata dan buku doa yang bergambarkan Bupati Tasikmalaya.
Padahal, cenderamata dan buku doa tersebut setiap tahunnya sudah termasuk dalam biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah.
Baca Juga: Sabtu Sehat RSUD TNT Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, Ribuan Warga Antusias Cek Gula Darah
“Penggunaan gambar Bupati pada cenderamata tahun ini berpotensi digunakan sebagai alat kampanye terselubung menjelang Pilkada 2024,” kata Ujang Amin, Minggu (29/9/2024).
Selain itu, kata Amin, PGK menemukan adanya tambahan anggaran untuk biaya makan jamaah haji sebanyak lima kali, dengan rincian dua kali sebelum Armuna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dan tiga kali setelah Armuna.
Ia mengungkapkan, padahal setiap jamaah haji yang telah membayar biaya haji sudah mendapatkan semua fasilitas dan kebutuhan selama berada di Mekah.
Baca Juga: Mayat Di Dalam Warung Gegerkan Warga Pameungpeuk Garut
PGK merinci bahwa total tambahan biaya makan ini mencurigakan. Jika dikalkulasikan, 1.581 jamaah haji dari Kabupaten Tasikmalaya diberikan makan lima kali dengan estimasi biaya 25 riyal per kali makan.
Dengan perhitungan 25 riyal x 5 = 125 riyal per jamaah, maka totalnya mencapai 197.625 riyal atau sekitar Rp 813.226.875,00.
Menurut PGK, jumlah sebesar ini sangat mencurigakan, terutama karena tidak ada perencanaan yang jelas terkait tambahan anggaran tersebut.
Desakan Pemeriksaan Atas dasar temuan tersebut, ia bersama PGK Kabupaten Tasikmalaya mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memeriksa regulasi anggaran pelaksanaan haji tahun ini, serta mengambil tindakan sesuai hukum jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran oleh oknum pejabat yang terlibat.
"Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan. Kami mendesak aparat hukum untuk segera bertindak," tegas Amin.
Nuansa politik dibalik isu itu, Amin juga menyinggung, bahwa laporan ini tidak bisa dilepaskan dari konteks politik Pilkada 2024.
PGK melihat adanya upaya "cipta kondisi" yang sengaja dilakukan untuk mempengaruhi persepsi masyarakat, khususnya melalui simbol-simbol yang digunakan dalam kegiatan keagamaan seperti ibadah haji.
“Kita harus jeli melihat, jangan sampai anggaran yang semestinya untuk kepentingan masyarakat malah digunakan untuk kepentingan politik. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” ujarnya.
"Masyarakat Tasikmalaya, khususnya para jamaah haji, kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait kasus ini," katanya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 9 Terssangka Kasus Pengeroyokan Pelajar Diduga Geng Motor di Kota Tasikmalaya
"PGK berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan serius agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan anggaran publik di masa depan, apalagi dalam konteks ibadah yang semestinya suci dan jauh dari kepentingan politik," sambung dia.
Ditambahkan Amin, Kejati Jawa Barat diharapkan segera memberikan respons atas laporan ini.
"PGK Kabupaten Tasikmalaya terus menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran publik, serta mencegah politisasi kegiatan keagamaan menjelang Pilkada 2024," pungkas dia.***