BERITA KBB- Inovasi terus dikembangkan pemerintah Kabupaten Garut di tengah pandemi Virus Corona Covid-19. Salah satunya yakni mempermudah pelayanan administrasi bagi warga Garut.
Disana, masyarakat akan mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik hingga KIA (Kartu Identitas Anak) tak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Pengurusan dokumen di disdukcapil Kabupaten Garut bisa dilakukan secara daring. Pelayanan daring tersebut bisa melalui https://pasti-oke.disdukcapil.garutkab.go.id.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Bawang Putih Berkulit Merah, Jumat 23 Oktober, Ana Mimpi Punya Bayi
Ketika mengakses laman tersebut, disana akan ada beberapa pilihan layanan, yaitu kartu keluarga, akta kelahiran, surat pindah, sinkronisasi data, perekaman e ktp, akta kematian, akta perkawinan, KTP Elektronik dan KIA (kartu identitas anak). Hal ini seperti berita dari Literasinews.com berjudul Ngurus KTP, KK hingga Akta di Garut Bisa Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil
Pengguna bisa langsung mengklik layanan yang diperlukan. Nanti akan muncul pilihan, membuat akun baru atau masuk dengan NIK dan pasword terdaftar.
Bagi yang sudah terdaftar tinggal isi langsung NIK dan paswordnya, setelah itu ikuti langkah langkah petunjuknya. Sementara bagi yang belum terdaftar, klik buat akun baru.
Baca Juga: Sinopsis 'Chandragupta' Maurya ANTV 23 Oktober 2020, Adik Dhananand Akan Nikahi Sang Rival