Wanita Muda Pelaku Curas di Warung Kopi Ditangkap Polres Garut, Setelah Bawa Kabur Perhiasan Puluhan Juta

Tayang: 1 Oktober 2024, 07:10 WIB
Editor: Tim Berita KBB
Kabur ke luar kota, pelaku curas ditangkap Polres Garut
Kabur ke luar kota, pelaku curas ditangkap Polres Garut /M Ridwan Anshori/

BERITA KBB - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kampung Cikeris RT 03 RW 10 Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, ditanngkap, Selasa (1/10/2024). 

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, Satreskrim Polres Garut tangkap pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) 

"Pelaku yang merupakan seorang perempuan melakukan aksinya pada hari Rabu (18/9/2024) pukul 11.15 wib," kata Ari saat ditemui Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Perhiasan Pemilik Warung Kopi Di Cikajang Digasak Maling, Polres Garut Buru 2 Pelaku

Awal mula kejadian Pelaku RLR (31) warga Kecamatan Garut Kota datang ke warung milik korban Etih (70) kemudian memesan kopi. 

Saat korban sedang sibuk memasak air, pelaku meminta izin untuk menggunakan toilet yang berdekatan dengan dapur.

Setelah keluar dari toilet, pelaku menyerang korban dari belakang, menyebabkan korban terluka di bagian kepala. 

Baca Juga: 3 Rumah Warga di Sukawening Garut Ludes Terbakar, Korban Dievakuasi Ke Lokasi Aman

Kemudian pelaku mengikat tangan korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban seperti gelang, liontin dan barang lainnya kemudian melarikan diri.

Polres Garut yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat di tangkap setelah sempat melarikan diri keluar kota Garut.

"Akibat dari perbuatan tersebut korban menderita kerugian materiil Rp20 juta rupiah," katanya.

Baca Juga: Penyelewengan Dana Haji dengan Nuansa Pilkada Tasikmalaya, Diduga Bupati Terlibat dalam Kampanye Terselubung

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. 

"Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," ujar Ari.

"Pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Garut untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Ari.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub