Domba Loncat dari Mobil Dipergoki Warga Pencuri Kambuhan Spesialis Ternak Diringkus Polres Tasikmalaya

Tayang: 2 Oktober 2024, 15:58 WIB
Editor: Tim Berita KBB
Dua pelaku pencuri hewan ternak diamankan Polres Tasikmalaya dua lagi DPO
Dua pelaku pencuri hewan ternak diamankan Polres Tasikmalaya dua lagi DPO /M Ridwan Anshori/

BERITA KBB - Pelaku pencurian hewan ternak kambuhan atau residivis kembali beraksi di beberapa titik lokasi di Kabupaten Tasikmalaya.

Namun aksinya pada Jumat (27/9/2024) dini hari kepergok akibat hewan ternak hasil curianya terjatuh saat diangkut kendaraan. 

Akhirnya dua pelaku berinisial B dan A tertangkap oleh Polisi dan dua lainya masih buron. Keduanya ditangkap saat hendak membawa kabur ternak domba hasil jarahanya di Kampunv Ciakar, Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya. 

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Berbagai Merek dan Knalpot Bising Hasil Operasi Pekat Polres Garut Dimusnahkan

"Empat orang pelaku pencurian spesialis hewan ternak. Dua tersangka sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam gelar perkara, Rabu (2/10/2024).

Dikatakanya, para pelaku menjalankan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.30 wib. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Diantaranya, satu pelaku mencari sasaran, mencuri, menunggu dan mengangkut hasil curian dan menjual. 

Baca Juga: Olah TKP Ganjal ATM di Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota Temukan Barang Bukti Tusuk Gigi

"Pelaku mencari sasaran kandang hewan ternaak yang jauh dari pemukiman penduduk," katanya.

Pelaku juga, kata Ridwan, jika saat mencuri hewan ternak tersebut berisik, maka pelaku menyembelihnya di lokasi. 

"Untuk hewan yang masih hidup dijual kepada rekan penadah. Sedangkan ternakk yang disembelih langsung di jual ke pasar," katanya.

Baca Juga: Dramatis, Pengejaran Komplotan Pelaku Ganjal ATM, Polres Tasikmalaya Kota Amankan 3 Pelaku 

Selain dua pelaku, lanjut Ridwan, batang bukti 3 ekor ternak hasil curianya, 1 unit motor untuk menjalankan aksinya dan golok untuk menyembelih dan menakuti jika ada yang memergokinya.

"Penangkapan pelaku berkat informasi warga yang melihat ada mobil yang pintu belakangnya terbuka dan ada hewan ternak yang jatuh. Kemudian dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Untuk dua pelaku lainya, A yang berperan sebagai penyedia mobil dan pengengkut ternak hasil curian dan R sang sopir ditetapkan DPO

Para tersangka dijerat pasal 363 dengan aancaman 7 tahun.***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub