Polda Jabar Pastikan Kasus Penganiayaan Oleh Bahar Smith Berlanjut, Bantah Ada Pencabutan Laporan

- 28 Oktober 2020, 18:20 WIB
HABIB Bahar Smith.*
HABIB Bahar Smith.* /PMJ NEWS/


BERITA KBB- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago menjelaskan bahwa sampai saat ini, penyidik belum menerima pencabutan laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Bin Smith.

Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan penganiayaan kepada korban bernama Andriansyah.

Menurut keterangan polisi, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan kepada supir transportasi online yang mengantar istrinya pulang pada tanggal 4 September 2018.

Baca Juga: Apakah Ada Bantuan Dana Covid-19 Untuk Pengguna SIM C? Cek Disini

Baca Juga: Semangat Sumpah Pemuda, Odesa Institute Perbaiki Lahan Desa

"Sudah ditemukan bukti-bukti yakni adanya korban, alat untuk menganiaya, dan saksi-saksi," kata Kombes Erdi dalam berita Pikiran-rakyat.com berjudul Soal Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith, Polisi Tegaskan Belum Ada Pencabutan Laporan, di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu, 28 Oktober 2020.

Erdi menjelaskan, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan dengan motif prasangka buruk kepada korban.

Korban langsung melapor ke Kepolisian Resor Kota Bogor, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x