Orang yang Telah Meninggal Dunia Bisa Tetap Naik Haji Lewat Badal Haji, Hukumnya Sah dalam Islam

- 18 Februari 2023, 15:59 WIB
Badal Haji /Dok. Syihabudin Mahmud
Badal Haji /Dok. Syihabudin Mahmud /

BERITA KBB - Ibadah Haji merupakan ibadah yang diperuntukkan bagi yang mampu. Orang yang sudah meninggal dunia ternyata masih bisa naik haji.

Tentunya bukan arwah mereka yang melaksanakan ibadah haji, melainkan orang yang ditunjuk sebagai wakilnya di dunia yang masih hidup.

Kegiatan mewakilkan ibadah haji kepada orang lain ini disebut dengan badal haji.

 

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar

Kegiatan badal haji adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut telah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji).

Kondisi badal haji juga bisa diperuntukkan bagi yang kondisi fisiknya lemah dan tidak memungkinkan haji entah karena sakit maupun keterbatasan usia.

Singkatnya, badal haji merupakan Ibadah Haji yang diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x