BERITA KBB- Pendaftaran Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 telah ditutup pada akhir November 2020 lalu.
Kini, pendaftar bantuan UMKM tinggal menunggu hasil seleksi penerima BPUM. Proses transfer dilakukan hingga akhir Desember.
Dalam program ini, UMKM yang lolos mendapat Rp 2,4 juta. Secara total, sebanyak 12 juta UMKM akan memperoleh bantuan tersebut.
Baca Juga: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Ini Ramalan Zodiak Kalian 2 Desember 2020
Baca Juga: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Simak Nih Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 2 Desember 2020
Jumlah bantuan ini lebih kecil dibandingkan BPUM tahap 1 yang menyentuh 9 juta UMKM. Sementara pada tahap 2, 3 juta UMKM yang dapat.
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.
Baca Juga: Berikut Data 6 Kendaraan dan Korban Meninggal Dunia di Kecelekaan Maut Tanjungsari, Sumedang
Baca Juga: Harga Emas Turun Hari Ini Rabu 2 Desember 2020, Simak Harga Selengkapnya
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY berjudul Link Cek Penerima Banpres Dapat Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Proses Cara BPUM Agar Cair dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Melon Mengungkapkan 100 Lagu Teratas Dalam Dekade Yang Lalu (2010–2019)
Baca Juga: SHINee Shock Parah Lihat Yeri Red Velvet, Ada apa yah?
Surat Keterangan Usaha didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).