MUI Kabupaten Bekasi Imbau Warga di Zona Merah Laksanakan Salat Tarawih di Rumah Saja

- 28 Maret 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi salat berjamaah yang Penuhi protokol kesehatan
Ilustrasi salat berjamaah yang Penuhi protokol kesehatan /Antara foto/Agus Rizaldi

 

BERITA KBB - Sebentar lagi umat muslim seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan Ramadhan. Selain berpuasa, ibadah lain yang dilakukan di bulan suci tersebut adalah salat tarawih.

Sayangnya, pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir membuat pemerintah menerapkan berbagai kebijakan. Termasuk di antaranya adalah larangan mudik.

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Bekasi juga mengimbau agar daerah zona merah tidak melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid.

Baca Juga: Usai Dilantik, Denny Syamsuddin Akan Jadikan APSSI Jawa Barat Sebagai Rumah Bagi Para Pelatih

MUI kabupaten Bekasi menganjurkan warga di zona merah agar salat tarawih di rumah saja. Imbauan tersebut pun berlaku bagi penyelenggaraan salat Idul Fitri.

“Ini merupakan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat. Sehingga kami di daerah turut mengimbau warga yang wilayah masih zona merah, kalau mau tarawih, lebih baik di rumah saja. Begitupun pada salat ied nanti,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, Muhiddin Kamal, Minggu, 28 Maret 2021 dikutip dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul MUI Kabupaten Bekasi, Usulkan Zona Merah Tak Gelar Salat Tarawih Berjamaah Selama Ramadhan

Muhiddin mengatakan, imbauan itu disampaikan demi mencegah penularan covid-19. Dengan saling disiplin menjaga satu sama lain, diharapkan pandemi segera berakhir.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Untuk Tidak Panik Pasca Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Ada 14 Orang Jadi Korban

“Jadi kami imbau agar pandemi ini segera berakhir, kita pulih sama-sama,” ucap dia.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x