Bahas Soal Alasan Pembubaran Ormas FPI di Persidangan, Habib Rizieq dan Refly Harun Juga Sama-sama Bingung

- 11 Mei 2021, 13:02 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam persidangan Habib Rizieq Shihab.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam persidangan Habib Rizieq Shihab. /Twitter/@ReflyHZ.

 

BERITA KBB-  Pakar hukum dan tata negara, Refly Harun, dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli dalam persidangan Habib Rizieq Shihab. 

Dalam persidangan, Habib Rizieq mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kasusnya, termasuk kebingungannya atas alasan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. 

Pasalnya, dikatakan Habib Rizieq, ormas FPI sudah memenuhi syarat yang diajukan Kemendagri, tapi ujung-ujungnya tetap dinyatakan sebagai ormas terlarang dan dibubarkan. 

Baca Juga: Kumpulan Pantun dan Ucapan Idul Fitri 2021 yang Lucu

Dengan jujur, Refly pun menjawab sama-sama bingung atas sikap pemerintah yang membubarkan ormas FPI. Namun, dia mencoba menjelaskan secara hati-hati berdasarkan bidang keilmuan yang ditekuninya.

Refly mengatakan, dirinya ingin menjadi orang yang tertib hukum atas hukum-hukum positif yang berlaku. 

“Bayangkan, dalam kejadian di republik ini, hukum positifnya saja tidak diikuti apalagi keadilannya,” 

Refly Harun kemudian menyebut soal Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi UU no 16 Tahun  2017 yang  memberikan hak kepada eksekutif untuk mengakhiri keberadaan suatu ormas. 

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x