BERITA KBB- Pakar hukum dan tata negara, Refly Harun, dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli dalam persidangan Habib Rizieq Shihab.
Dalam persidangan, Habib Rizieq mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kasusnya, termasuk kebingungannya atas alasan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Pasalnya, dikatakan Habib Rizieq, ormas FPI sudah memenuhi syarat yang diajukan Kemendagri, tapi ujung-ujungnya tetap dinyatakan sebagai ormas terlarang dan dibubarkan.
Baca Juga: Kumpulan Pantun dan Ucapan Idul Fitri 2021 yang Lucu
Dengan jujur, Refly pun menjawab sama-sama bingung atas sikap pemerintah yang membubarkan ormas FPI. Namun, dia mencoba menjelaskan secara hati-hati berdasarkan bidang keilmuan yang ditekuninya.
Refly mengatakan, dirinya ingin menjadi orang yang tertib hukum atas hukum-hukum positif yang berlaku.
“Bayangkan, dalam kejadian di republik ini, hukum positifnya saja tidak diikuti apalagi keadilannya,”
Refly Harun kemudian menyebut soal Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi UU no 16 Tahun 2017 yang memberikan hak kepada eksekutif untuk mengakhiri keberadaan suatu ormas.