BERITA KBB- Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos kembali mencairkan dana bantuan sosial atau bansos untuk Program Keluarga Harapan atau PKH.
Total biaya Bansos PKH yang bisa diterima untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mencapai Rp 3 juta.
Terdapat 7 jenis Bansos PKH yang diperuntukkan dari Kemensos, di antaranya.
- Ibu hamil dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini dengan bantuan Rp3 juta per tahun.
- Anak usia sekolah SD dengan bantuan Rp900 ribu per tahun.
- Anak usia sekolah SMP dengan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
- Anak usia sekolah SMA dengan bantuan Rp2 juta per tahun.
- Lansia dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas dengan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Akan tetapi, para KPM ini tidak serta merta mendapatkan Bansos PKH begitu saja, karena harus terdaftar dulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Maka dari itu, melansir laman Berita DIY, berikut syarat yang ditetapkan Kemensos untuk mendapatkan Bansos PKH Juni 2021.
Syarat Penerima Bansos PKH
- Ibu hamil dengan syarat makimal kehamilan kedua dalam keluarga PKH.
- Anak usia dini maksimal dua anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia SD maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia SMP maksimal satu anak dalam keluarga PKH.
- Anak usia SMA maskimal satu anak dalam keluarga PKH.
- Lansia maksimal satu orang dalam satu keluarga PKH.
- Peyandang disabilitas maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Cara Daftar Bansos PKH