BERITA KBB - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto tetap dituntut hukuman seumur hidup.
Pasalnya, Kolonel Priyanto selama 28 tahun berdinas di TNI AD tak membuat jiwa Sapta Marga tertanam pada dirinya.
"Kami tetap pada tuntutan semula seumur hidup pada Kolonel Priyanto dilihat dari fakta di persidangan dan melihat kondisi yang lain,” kata Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy seusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 17 Mei 2022.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-21, Berikut Profil Putri Delina Anak dari Komedian Sule
Wirdel menegaskan, Kolonel Priyanto itu selama 4 tahun dibekali di pendidikan akademi.
Kemudian 28 tahun berdinas, nyatanya jiwa Sapta Marga, sumpah prajurit, 8 wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat belum tertanam di jiwanya.
Wirdel mengatakan perlu banyak waktu untuk melakukan pembinaan terhadap Kolonel Priyanto.
Baca Juga: Profil dan Biodata Bobon Santoso, YouTuber yang Mengklaim Sebagai Chef Terbaik Dunia
Dia mengatakan, riwayat penugasan yang diungkit Kolonel Priyanto dalam nota pembelaan nantinya akan menjadi pertimbangan hakim saat putusan.