Kembali Digelar! Pemprov Jakarta Beri Aturan Car Free Day, Berikut Ketentuannya

- 29 Mei 2022, 12:19 WIB
Ilustrasi Car Free Day di Jakarta
Ilustrasi Car Free Day di Jakarta /Pixabay/Nyamdorj

 

BERITA KBB- Setelah 2 tahun lamanya, covid-19 mulai melandai di Indonesia. Beberapa sektor mulai berangsur normal dan prokes pun mulai dilonggarkan, yakni boleh melepas masker di area terbuka.

Salah satu rutinitas yang telah dizinkan untuk digelar adalah Car Free Day atau CFD.

Tepatnya hari ini, Minggu 29 Mei 2022 adalah kali kedua bagi masyarakat Jakarta kembali menggelar Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rebecca Klopper, Pemeran FTV Jangan Kaya Orang Susah

Baca Juga: Congrats! Berikut Profil Artis Cantik Faradilla Yoshi Telah Melahirkan Anak Laki-Laki

Setelah CFD perdana diizinkan pada hari Minggu lalu, antusias masyarakat cukup tinggi untuk menjalankan rutinitas ini selanjutnya.

Dan untuk mengefektifkan CFD agar tidak menimbulkan desakan serta meningkatkan kekondusifan lokasi CFD, maka Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat, di antaranya:

1. CFD dilakukan mulai pukul 06.00 Pagi sampai 10.00 WIB

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x