Sistem Ganjil Genap: Polda Metro Jaya Perluas Wilayah Menjadi 26 Ruas Jalan Mulai 6 Juni 2022

- 30 Mei 2022, 19:23 WIB
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah dari semula berlaku di 13 ruas jalan memjadi 26 ruas jalan mulai 6 Juni 2022,
Sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah dari semula berlaku di 13 ruas jalan memjadi 26 ruas jalan mulai 6 Juni 2022, /

BERITA KBB - Perberlakuan sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah menjadi di 26 ruas jalan, dari sebelumnya di 13 ruas jalan.

Kebikajan perberlakuan sistem ganjil genap untuk di 26 ruas jalan ini akan berlaku mulai 6 Juni 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi ganjil genap kepada masyarakat.

Pernerlakuan mulai 6 Juni 2022, tetapi tidak lsngsung dilakukan penindakan.

Namun, pengendara yang melakukan pelanggaran mulai 13 Juni 2022 akan dilakukan penindakan.

Selama periode 6-12 Juni 2022, penindakan memang akan diberlakukan namun hanya bersifat uji coba.

"Uji coba dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru, tidak langsung dikenakan tindakan dengan tilang. Hanya kita laksanakan teguran," kata Sambodo, Senin 30 Mei 2022.

Menurut Sambodo, untuk di 13 ruas jalan yang lama penindakan akan diberlakukan seperti biasa yakni melalui sistem kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sementara penindakan di 13 ruas lainnya dilakukan manual.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x